Contoh Surat Peringatan Kerja serta Ketentuannya untuk Karyawan Anda!


10 Contoh Surat Peringatan Kerja dan Surat Teguran Pinhome

Mencantumkan tanda tangan dan nama dari pembuat Surat Peringatan Kerja. Contoh Surat Peringatan Tahap 1 (SP1) PT Permata Berkah Abadi Ruko Agung Jaya Kav. 1, B-8, Yogyakarta Telp. (0274) 668020. Nomor: SP/006/10/2020 Lampiran: 1 (satu) berkas Perihal: Surat Peringatan. Kepada Yth.


16 Contoh Surat Peringatan 1, 2, 3 Siswa dan Karyawan Contoh Surat

Ada beberapa jenis surat peringatan kerja yang diberikan perusahaan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Untuk lebih jelasnya, simak contoh surat peringatan karyawan yang baik dan benar berikut ini: 1. Contoh Surat Peringatan Tidak Disiplin. Sumber Gambar: Surat Resmi. Sebagai seorang karyawan, kita perlu berlaku disiplin dan bekerja.


Contoh Surat Peringatan 1 Pdf

Regulasi Mengenai Pemberian Surat Peringatan Karyawan. Merujuk pada pasal 161 UU Ketenagakerjaan, karyawan tidak dapat diberhentikan begitu saja meski mereka membuat pelanggaran sekalipun.Karyawan perlu diberi SP 1 hingga SP 3 baru dapat diputus status kerjanya. Kecuali, jika memang pemberhentian kerja secara sepihak sudah tercantum di surat perjanjian kerja sebelumnya.


Contoh Surat Peringatan Kerja serta Ketentuannya untuk Karyawan Anda!

Surat peringatan terdiri dari SP 1, 2, dan 3. Agar tidak salah dalam penulisannya, simak contoh surat peringatan karyawan berikut ini! Hotline: 0821 5697 6576. Beranda; Produk .. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 189/SPK/09/2019 tertanggal 18 September 2019, melalui surat ini Direktur PT..


7+ Contoh Surat Peringatan dan Cara Membuat

Dear HR, berikut ini adalah contoh surat peringatan karyawan, surat peringat kerja, contoh surat SP 1, 2, 3 untuk bisa digunakan.. Seperti hal yang pada hubungan sosial, hubungan industrial juga bisa sarat dengan permasalahan atau konflik pekerjaan. Salah satu output yang bisa hadir dalam permasalahan di hubungan industrial sendiri adalah adanya surat peringatan atau biasa disingkat dengan SP.


9 Contoh Surat Peringatan Karyawan (SP1, SP2, SP3), Pahami Aturannya!

Terdapat beberapa jenis surat peringatan kerja yang perusahaan berikan sesuai dengan pelanggarannya. Untuk memudahkan Anda dalam membuat surat teguran, berikut contoh yang dapat Anda jadikan sebagai panduan: Contoh surat peringatan 1 (SP1) Apabila kesalahan pegawai masih relatif kecil, biasanya perusahaan akan memberikan surat teguran pertama.


Contoh Surat Peringatan 1, 2 dan 3 Untuk Karyawan

Seperti yang dijelaskan dalam pasal tersebut, surat peringatan kerja karyawan akan diberikan secara bertahap yakni SP-1, SP-2, dan SP-3 dengan masing-masing masa berlaku selama enam bulan. Ini berarti SP-1 akan berlaku selama jangka waktu 6 bulan, di mana jika karyawan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya sebelum masa berlaku SP-1.


Contoh Surat Peringatan Pertama Dan Terakhir

Aturan Pemberian Surat Peringatan Kerja. Satu hal yang perlu digarisbawahi adalah saat karyawan melanggar peraturan, perusahaan tidak bisa memecat mereka begitu saja. Perusahaan dapat memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama (SP-1), hingga surat peringatan kedua (SP-2).


Contoh Surat Peringatan Perusahaan IMAGESEE

"Surat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama." Seperti bisa Anda lihat di atas, surat peringatan ini harus perusahaan berikan secara bertahap.


Contoh Surat Peringatan Kerja serta Ketentuannya untuk Karyawan Anda!

Undang-Undang yang Mengatur Pembuatan Surat Peringatan. Pada dasarnya, pemerintah sudah mengatur pemberian surat peringatan pada Pasal 161 Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi: "Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan.


Contoh Surat Peringatan Kepada Pekerja

Berikut adalah contoh surat peringatan 1 dari perusahaan beserta formatnya: 1. Surat peringatan yang berupa teguran. Surat peringatan ini dibuat oleh perusahaan yang ditujukan kepada: Surat ini diterbitkan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh saudara (โ€ฆ.). Saudara diketahui tidak masuk kerja selama 4 hari berturut-turut.


Contoh Surat Peringatan Pertama Kepada Karyawan

1. Contoh surat peringatan karyawan karena absensi/tidak masuk kerja. KOP SURAT ##### SURAT PERINGATAN. Jakarta, 20 Juli 2023. Nomor : SP-I/100/07/2023. Hal : Surat Peringatan Pertama (SP 1) Lampiran : - Yth. Sdr. Ahmad Salam. Staf Admin, PT Raya Raya. di tempat. Dengan hormat, Bersama surat ini, kami ingin menyampaikan peringatan terkait.


Tujuan, Ketentuan, dan Contoh Surat Peringatan Karyawan

1. Surat peringatan dapat diterbitkan secara berurutan (SP 1, 2, dan 3) atau tidak, sesuai perjanjian kerja. 2. Kalau SP diterbitkan secara berurutan, SP 1 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan. Jika karyawan melakukan kembali pelanggaran dalam masa tersebut, maka pengusaha dapat menerbitkan SP 2 dengan jangka waktu 6 bulan.


Download Contoh Surat Peringatan yang Benar

Adapun masa berlaku surat peringatan, baik SP 1, SP 2, maupun SP 3 adalah enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja. Aturan Surat Peringatan Kerja Menurut Undang-Undang. Aturan pemberian surat peringatan (SP) sudah tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 161 yang berbunyi:


Contoh Surat Peringatan Kerja SP 1 2 3

Pengaturan pemberian surat peringatan sebelumnya diatur dalam Pasal 161 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi: " 1. Dalam hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.


Contoh Surat Peringatan Karyawan karena sering terlambat masuk kerja Peringatan, Surat, Kerja

Karyawan perlu untuk diberi Surat Peringatan (SP 1) hingga Surat Peringatan (SP 3), sebelum melakukan pemutusan kerja. Aturan tersebut juga tercantum pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa "Pengusaha sebagai pemberi kerja, serikat pekerja, dan pemerintah berupaya agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja.

Scroll to Top