Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif


Ini Syarat dan Cara Blokir STNK Secara Online

Cara blokir STNK kendaraan ini sebenarnya sangat mudah dilakukan. Pemblokiran sendiri biasanya dilakukan oleh setiap kendaraan bermotor yang sudah dijual. Tapi sayang, banyak pemilik kendaraan enggan mengurus surat blokir pada STNK tersebut. Akibatnya, pemilik kendaraan ini terkena pajak progresif yang membuat biaya pajaknya menjadi lebih mahal dari biasanya.


Cara Blokir STNK Melalui Online maupun Datang ke Kantor Samsat

Dokumen untuk Syarat Blokir STNK Mobil. Jika akan melakukan pemblokiran STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, maka ada berbagai dokumen yang perlu disiapkan sebagai persyaratannya. Berikut merupakan daftar dokumen tersebut, pastikan tidak ada yang tertinggal sebelum memulai proses pemblokiran STNK.


Tanpa Harus ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK Mobil Secara Online

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim. Baca juga: Sirkuit Multi-Fungsi di Surabaya Segera Diluncurkan


Begini Cara Blokir STNK Online Agar Tidak Terkena Pajak Progresif

Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir. 4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.


Cara Blokir STNK Motor atau Mobil untuk Kendaraan Hilang atau Sudah Dijual, Berikut Langkahnya

Lihat Foto. Blokir STNK Secara Online (ist) Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar.


Cara Blokir STNK Motor yang Hilang Pajak Mobil

Siapkan berkas persyaratan blokir STNK yang dibutuhkan. Pertama, Anda siapkan berkas yang harus dibawa untuk blokir STNK di Samsat. Jangan lupa fotocopy sekalian berkas tersebut agar lebih mudah. Kemudian, masukkan ke dalam map. Datang ke Kantor Samsat kendaraan terdaftar untuk blokir STNK.


Foto Blokir Identitas pada STNK yang Mati 2 Tahun Berlaku 2020?

Untuk melakukan pemblokiran atau lapor jual kendaraan, ada syarat yang harus dilengkapi antar lain : 1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan. 2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan) 3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar. 4. Fotokopi STNK/ BPKB.


Mudah! Ini Cara Dan Persyaratan Blokir STNK Kendaraan Agar Terhindar Dari Pajak Progresif

Cara blokir STNK motor di Samsat sangat mudah, yaitu kamu cukup mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipaparkan di atas. Lalu ikuti langkah-langkah berikut ini: Datangi Samsat bagian penanganan blokir STNK. Isi formulir dan tandatangani di atas materai Rp10.000.


Cara Blokir STNK Mobil Online dengan Mudah 2021

Kamu wajib melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau disebut dengan lapor jual kendaraan kalau telah menjual kendaraan. Hal ini dilakukan supaya kamu terhindar dari pajak progresif ketika akan membeli kendaraan baru dan menyerahkan tangung jawab hukum kepada pemilik barunya. Tentu kamu tidak mau jika mobil tersebut terlibat kecelakaan atau terkena tilang elektronik justru akan.


Surat Pernyataan Blokir STNK PDF

Syarat Blokir STNK di Samsat. Ilustrasi loket di Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan) Dikutip dari laman Carmudi, untuk persyaratannya sendiri, Anda harus mendatangi Samsat sesuai domisili pelat nomor kendaraan tersebut. Contohnya jika kendaraan yang Anda beli yaitu berdomisili Bandung kota, tentu Anda harus datang ke Samsat Kota.


Supaya Tak Jadi Beban Pajak, Begini Cara Blokir STNK

DIkutip dari laman Carmudi, proses blokir STNK di Samsat cukup mudah dan cepat untuk dilakukan. Maka dari itu, Anda bisa mengatasinya secara mandiri tanpa harus menggunakan biro jasa. Sebab, blokir STNK di Samsat secara mandiri tidak akan dipungut biaya sepeserpun. Berikut syarat-syarat yang perlu Anda persiapkan: 1.


Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Langkah pertama untuk blokir STNK kendaraan yang pertama yaitu dengan datang ke kantor Samsat. Tentunya, Anda hanya bisa datang ke Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Di bawah ini adalah cara blokir STNK kendaraan di Samsat: Sediakan persyaratan blokir kendaraan di Samsat yang sudah dijelaskan di atas.


cara blokir STNK online YouTube

Jakarta -. Apabila kamu baru menjual mobil atau sepeda motor pribadi, pastikan untuk melakukan blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal ini bertujuan agar kamu tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNK baik untuk mobil atau sepeda motor bisa dilakukan di Samsat daerah masing-masing.


Cara Blokir STNK Mobil Tanpa Ke Samsat Warta OTO

Cara blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau motor yang sudah dijual perlu diketahui oleh masyarakat. Pada intinya hal ini bertujuan menghindari pajak progresif seandainya seseorang berniat membeli kendaraan baru pada kemudian hari. Mengenal Pemblokiran STNK Aktivitas jual beli kendaraan bermotor memiliki banyak serba serbi yang perlu diketahui oleh konsumen, contohnya saja soal.


Panduan Cara Blokir STNK Motor dan Mobil Secara Online

Untuk memblokir kendaraan, Anda pelu tahu terlebih dahulu apa saja syarat blokir kendaraan yang perlu Anda penuhi. Berikut ini persyaratan yang perlu AutoFamily persiapkan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran. Fotokopi STNK /BPKB.


Tak Perlu ke Samsat, Begini Cara Blokir STNK via Online

Syarat Blokir STNK Via pajakonline.jakarta.go.id. Berikut ini syarat blokir STNK melalui pajakonline.jakarta.go.id. Scan foto KTP. Scan kartu keluarga. Scan surat pernyataan blokir dengan tanda tangan diatas meterai. Scan surat penyerahan/ akta/ bukti bayar kendaraan bermotor, jika kendaraan telah dijual (tidak wajib).

Scroll to Top