AlIslam HUKUM DAN BAHAYA MEMUTUSKAN SILATURAHMI


Hukum Seputar Silaturahmi Muslimah News

Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam. BincangMuslimah.Com - Menjalin erat hubungan antar kerabat atau yang sering kita sebut "silaturrahim" adalah salah satu hal yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Hal ini sebagaimana yang telah Allah firmankan dalam Al-Qur'an, yang berbunyi, Artinya: Bertakwalah kalian kepada Allah yang dengan.


AlIslam HUKUM DAN BAHAYA MEMUTUSKAN SILATURAHMI

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus tali silaturahim. Salah satu yang menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya uzur halangan yang bisa dimaklumi.


Apa Hukumnya Memutus Tali Silaturahmi? Tanya Ustadz YouTube

Efek dari memutus silaturahmi adalah dengan dijauhkannya si pelaku dari keberkahan rezeki dan panjangnya umur. Baca Juga: Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah. Hukuman memutus silaturahmi di akhirat. Pertama: Memutus tali silaturahmi merupakan sebab pelakunya terlarang dari masuk surga. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,


Hadits Silaturahim Homecare24

Dan Aku akan memutus hubungan dengan siapa saja yang memutuskan silaturahmi." (Disebut dalam kitab Al-Adab Al-Mufrad). Baca juga: Begini Panduan untuk Masjid dan Musala Saat New Normal


Berita dan Informasi Tali silaturahmi Terkini dan Terbaru Hari ini

Hikmah Silaturahmi Mengutip dari laman NU Online, Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menyatakan setidaknya ada 10 keutamaan silaturahmi dengan mengutip beberapa hadis. Berikut merupakan pandangan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi: "Dalam silaturahim terdapat sepuluh hal terpuji," (Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Fikr: 2007 M/1427-1428 H], juz III, halaman 272).


Hukum Memutus Silaturahmi dalam Islam, Ketahui 3 Ancamannya

Hadits Silaturahmi. Selain dalam Al-Qur'an, anjuran untuk silaturahmi juga disebutkan dalam beberapa hadits. Berikut enam hadits silaturahmi yang berisi tentang perintah, keutamaan, hingga ancaman memutus tali silaturahmi. 1. Hadits Perintah Menjalin Silaturahmi. Hadits tentang perintah untuk silaturahmi diriwayatkan oleh Abu Ayyub Al-Anshari:


Rindu 7 Tahun Tak Bertemu, Bagaimana Hukum Memutus Tali Silaturahmi?! (1/4) MENJEMPUT BERKAH

Hukum Memutuskan Tali Silaturahim. Hengki Ferdiansyah, Lc. MA 3 Februari 2019 7465. Menjalin tali keakraban dan silaturahim sangat dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, memutus tali silaturahim termasuk perbuatan yang dicela. Islam menganjurkan untuk menjalin pertemanan dengan siapapun, baik muslim maupun non-muslim.


Hukum Memutus Silaturahmi Homecare24

Hukum Memutuskan Tali Silaturahim. BincangSyariah.Com - Menjalin tali keakraban dan silaturahim sangat dianjurkan dalam Islam. Sebaliknya, memutus tali silaturahim termasuk perbuatan yang dicela. Islam menganjurkan untuk menjalin pertemanan dengan siapapun, baik muslim maupun non-muslim. Setelah tali persahabatan itu dijalin, tugas.


Hukum memutus silaturahmi by Ustads Muhammad Husein Al Habsyi, Masjid Asegaf Solo YouTube

Dalam islam sendiri, hukum menjalin tali silaturahmi adalah wajib. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maha hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi." (HR.Bukhari.


Silaturahmi Dalam Islam newstempo

"Tiada masuk surga, orang yang memutus tali silaturahim." Berangkat dari landasan ini maka para ulama menyatakan bahwa hukum menyambung silaturahim adalah sebagai sesuatu yang wajib. Lalu bagaimana ketika seseorang dituntut menjaga jarak, mengurangi pertemuan fisik, lantaran, misalnya, pandemi Covid-19 sebagaimana mayoritas penduduk bumi ini.


Silaturahmi atau Silaturahim yang Benar? Ini Penjelasannya!

Terdapat beberapa keuntungan yang di dapat jika mau dan selalu menjaga silaturahmi agar tetap tersambung, hal itu meliputi : 1. Silaturahmi Bisa Memperpanjang Umur. Berdasarkan hadits Muttafaqun 'alaihi, dijelaskan bahwa : "Barang siapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung tali silaturahmi".


Inilah 7 Hikmah Silaturahmi Dalam Islam

Bagi umat muslim yang memutus silaturahmi akan mendapatkan azab Allah, tidak diterima amalnya dan bahkan ditempatkan di neraka. Nauzubillah! Perintah menjalin silaturahmi tercatat dalam Al-Qur'an, salah satunya melalui surat An-Nisa ayat 1, Allah SWT berfirman: يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱتَّقُوا۟ رَبَّكُمُ.


Hukum Memutus Silaturahim Dengan Keluarga YouTube

Sebagai perkara yang dianjurkan oleh agama Islam, silaturahmi tentu memiliki berbagai keutamaan. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi melalui kitab Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib menjelaskan 10 (sepuluh) keutamaan dari perkara silaturahmi sebagai berikut: Mendapatkan rida Allah SWT. Membuat bahagia kerabat. Membuat bahagia malaikat, karena malaikat.


Kata Ustadz Solmed Hukum Memutus Silaturahmi YouTube

Al-Anfal: 58). Adapun beberapa ancaman jika seseorang memutuskan tali silaturahmi: - Tidak mendapatkan rahmat dari Allah SWT. - Amalan tidak diterima oleh Allah SWT. - Mendapatkan azab dan laknat dari Allah SWT. Mengenai hukum memutus silaturahmi dalam Islam, maka terdapat beberapa pendapat dari para ulama.


Nasehat Singkat Hukum Memutus Silaturahmi Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA YouTube

Hukum silaturahmi akan berbeda-beda tergantung jenis kekerabatannya. Para ulama berbeda pendapat terkait siapa saja yang wajib hukumnya untuk kita sambung silaturahmi dengannya (sehingga akan berdosa bila memutus silaturahmi dengan mereka) dan siapa saja kerabat yang hukumnya sunah untuk disambung silaturahminya.


Bahaya memutus Silaturahmi Ust Firanda Andirja Penyambung dan pemutus Silaturahmi YouTube

Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik. Menyambung silaturahmi dengan kerabat fasik ada dua tingkatan: Tingkat pertama: Jika orang tersebut menampakkan kefasikannya, maka tidak boleh berbaik hati dengannya, (boleh) memutus silaturahmi dengannya dan memboikotnya. Hal ini merupakan salah satu bentuk ketaatan kepada Allah Ta'ala yang paling mulia.. Kecuali jika dalam menyambung silaturahmi.

Scroll to Top