Ini Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor yang Kamu Harus Tahu LEMON JUICE STORY


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

Berikut adalah beberapa kelebihan e-paspor dibandingkan dengan paspor biasa: 1. Keamanan yang lebih baik. E-paspor memiliki teknologi chip elektronik yang disematkan pada halaman biodata. Chip ini memuat informasi personal pemegang paspor seperti nama, foto, tanggal lahir, nomor paspor, dan data biometrik lainnya.


Kenali Perbedaan Paspor Elektronik dengan Paspor Biasa

Setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan. Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Paspor Anak. Adapun untuk biayanya, paspor elektronik baru dikenai biaya sebesar Rp 650.000 dengan biaya perpanjangan Rp 100.000 untuk paspor elektronik 24 halaman dan Rp 300.000 untuk 48 halaman. Sebagai informasi, mengacu Pasal 2A.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik?

5 bedanya paspor biasa dan paspor elektronik Indonesia. 1. Biaya pengurusan paspor. E-paspor. (KOMPAS.COM/I MADE ASDHIANA) Biaya pengurusan paspor berbeda antara paspor biasa dengan paspor elektronik. Saat ini harga pengurusan paspor biasa 48 halaman mulai dari Rp 350.000 per permohonan, sedangkan harga paspor elektronik 48 halaman mulai dari.


Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor!

Informasi Umum. 1. Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia. 2. Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik. 3. Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian. 4.


Perbedaan Paspor dan EPaspor Indonesia — GNFI YouTube

This article is a summary of a YouTube video "Perbedaan E-Paspor Dan Paspor Biasa, Kelebihan dan Kekurangan E-Paspor dan Tips Agar E-paspor Awet" by Aries On The Run TLDR Having a passport, especially an e-passport, is essential for various aspects of life such as job applications, travel, and identity verification abroad.


Mengenal Perbedaan Antara Paspor Biasa dan Paspor Elektronik

Perbedaan biaya paspor biasa dan elektronik cukup signifikan. Penentuan biaya untuk membuat paspor biasa dan elektronik telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk pembuatan paspor biasa dengan 48 halaman dikenakan biaya Rp350.000.


Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Perbedaan ePaspor dan Paspor Biasa

Semoga informasi diatas dapat membantu menghilangkan kebingungan Anda tentang manfaat dan pengurusan e-paspor. Untuk informasi lebih lengkap mengenai paspor dan e-paspor dapat Anda lihat di situs resmi imigrasi atau dapat menghubungi langsung call center Direktorat Jendral Imigrasi di nomor telpon (021) 5224658 ext. 2702. Semoga Anda menjadi.


PERBEDAAN PASPOR BIASA DAN ELEKTRONIK PASPOR Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang

Dulu e-paspor bisa dilakukan secara online. Namun saat ini hanya bisa dilakukan dengan langsung datang ke Kantor Imigrasi. Untuk mendapatkan paspor biasa, Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Indonesia dan luar wilayah dapat mengajukan permohonannya. Saat ini, permohonan pembuatan paspor dapat dilakukan secara online sehingga.


Pembuatan ePaspor dan Bedanya dengan Paspor Biasa

Biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar Rp 650.000. Sementara itu paspor biasa 48 halaman biayanya sebesar 350.000. Biaya ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik PPID Provinsi Lampung

Biaya Pembuatan yang Berbeda. Biaya pembuatan e-paspor juga berbeda dengan paspor biasa, untuk eletronik paspor sebesar Rp 655.000 dengan jumlah 48 halaman, sedangkan paspor biasa dengan 48 halaman yaitu Rp 355.000 saja. 7. Terhindar dari Pemalsuan Data. Kelebihan e-paspor yang terakhir yaitu, kelengkapan data di paspor elektronik, misalnya.


Apa sih Bedanya ePaspor dengan Paspor Biasa? Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta

Untuk paspor biasa dikenakan biaya Rp 350 ribu sedangkan e-paspor dikenakan biaya Rp 650 ribu. Proses pengerjaannya juga berbeda dimana paspor biasa memakan waktu 7 hari kerja sedangkan e-paspor membutuhkan 14 hari kerja. Saat ini ada dua jenis paspor yang bisa kamu gunakan untuk bepergian ke luar negeri yaitu paspor biasa dan paspor elektronik.


Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik » Kantor Imigrasi Jakarta Utara Website Resmi

Biaya pembuatan e-Paspor adalah Rp600 ribu dengan tebal 48 halaman Sementara, biaya pembuatan/perpanjangan paspor biasa (non-elektronik) adalah Rp100 ribu untuk 24 halaman dan Rp300 ribu untuk paspor 48 halaman. Biaya belum termasuk untuk biaya jasa penggunaan teknologi sistem informasi keimigrasian sebesar Rp55 ribu.


Yuk, Ketahui Dulu Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor!

Berikut Beberapa Perbedaan yang Terdapat Pada E-Paspor dan Paspor Biasa. 1. Fungsi dan Tujuan. Sebenarnya antara e paspor dan paspor biasa memiliki fungsi dan tujuan yang sama, yakni sebagai barang bukti identitas diri yang sah dan dapat digunakan di mana saja. Perbedaan keduanya ialah pada kelengkapan data yang terdapat di dalam paspor dan.


Ini Perbedaan Paspor Biasa dan EPaspor yang Kamu Harus Tahu LEMON JUICE STORY

Kemudian, akan ditambah dengan biaya jasa biometrik sebesar Rp55.000. Misalnya kamu membuat e-paspor biasa 48 halaman, maka total biayanya adalah Rp655.000. Silakan lihat pada gambar di atas untuk biaya membuat e-paspor lengkap. Langkah-Langkah dan Cara Membuat E-Paspor Indonesia 1. Memilih Tanggal dan Nomor Antrean


PERBEDAAN EPaspor & Paspor Biasa KELEBIHAN E Paspor YouTube

Kelebihan E-Paspor Dibanding Paspor Biasa. Pemilik e-paspor bisa gunakan autogate imigrasi di Soekarno-Hatta, Banten dan I Gusti Ngurah Rai, Bali. Bisa liburan ke Jepang tanpa visa (Catatan: Untuk saat ini program ditangguhkan karena pandemi) Pemilik e-paspor lebih mudah mendapatkan visa negara lain. Data e-paspor lebih akurat.


Cara Membuat Paspor Elektronik (ePaspor) Dan Syarat Dokumen

Tempat pengurusan paspor biasa dan e-paspor. Mengurus pembuatan paspor biasa dapat dilakukan di semua kantor imigrasi satu dan dua. Sementara e-paspor, Anda dapat membuatnya di beberapa kantor imigrasi saja. Tercatat hingga Juni 2021, ada 35 kantor imigrasi yang dapat melayani pengurusan e-paspor.

Scroll to Top