Hukum Daging Kuda, Halal atau Haram? Fatwa Pedia


daging kuda haram atau halal tharie mentharie Academia.edu

Melalui surat Luqman ayat 19, keledai merupakan perumpamaan karena memiliki suara yang meringkik seperti suara teriakan yang melengking dan mengganggu. Allah tidak menyukainya. Bagi manusia yang berbicara keras, tidak enak didengar, menyakitkan hati dan telinga, sangat tidak disukai Allah yang diibaratkan dengan suara keledai.


Menikmati Kuliner Daging Kuda Khas Toba Tobaria

Jawab: Terdapat hadits dari Asma bintu Abu Bakr radhiallahu'anha, bahwa beliau berkata: " kami pernah menyembelih daging kuda pada masa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, lalu kami memakannya " (HR. Al Bukhari no. 5510). Maka daging kuda boleh dimakan. Walaupun memang kita diberi nikmat berupa kuda dan manfaat kuda yang paling banyak.


Di 5 Negara Ini Daging Kuda Jadi Makanan yang Populer Halaman 2

Makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik" (Surah al-Baqarah : 168). Cukuplah hadis Asma' binti Abu Bakar R.Anhuma menjadi hujah bagi menolak mereka yang berpendapat bahawa daging kuda haram dimakan (atau makruh) kerana keluarga Abu Bakar R.A tidak akan melakukan sesuatu perbuatan (perkara) pada zaman Nabi SAW melainkan.


Daging KUDA, Enak & Berkhasiat SETROOOONGG!!! Sate Kuda Pak Rehan Khas Yogyakarta YouTube

Berdasarkan kisah di atas, dapat disimpulkan, bagi kaum muslimin cukup dipahami, daging kuda itu boleh atau halal dimakan. Sekalipun ada yang memakruhkannya, itu tidak terlepas disebabkan pengharaman keledai jinak. Namun, pada dasarnya halal-halal saja, sebagaimana Rasulullah membolehkan sahabatnya makan daging kuda.


Demand for halal goat meat on rise in the US Caasimada Online

Menurut Jumhur atau mayoritas ulama, kura-kura atau hewan Barma'i termasuk hewan yang tidak halal dikonsumsi. Atau tegasnya, hukumnya haram dimakan. Pengharaman hewan ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Rafi'ie dan An-Nawawi dalam kitab "Raudhatul Tholibin". Pendapat ini dikuatkan pula di dalam kitab "Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al.


Apakah Daging Kuda Termasuk Halal Menurut Islam? Ini Jawabannya Hewanpedia

Maka daging kuda itu dianggap dapat memberikan kekuatannya bagi kehidupan orang yang mengkonsumsinya. Melihat fenomena seperti ini, beginilah penjelasan para ulama mengenai hukum mengonsumsi daging kuda. Pada dasarnya daging kuda itu halal. Termasuk kategori Al-Baha'im, atau Bahimatul-An'am, kelompok binatang ternak.


Foto Dakwah Hukum makan daging kuda dalam islam

Karena pentingnya fungsi kuda ini pula, Rasulullah pernah melarang umat Islam dengan sengaja mengonsumsi daging kuda. Ulama meriwayatkan, masa itu terjadi menjelang perang Khaibar. Perang ini terjadi di kawasan Oasis Khaibar, sekitar 150 kilometer dari Madinah. Karena pentingnya peperangan ini, Nabi Muhammad SAW bahkan memimpin sendiri pasukan.


DAFTAR DAGING HEWAN YANG HALAL DAN HARAM DALAM AGAMA ISLAM YouTube

Sebenarnya tidak ada ayat dalam Alquran yang menyebutkan secara khusus tentang makan daging kuda halal atau haram. Sebab, dalam Alquran lebih banyak dibahas sebagai kendaraan, koleksi, hingga hiasan. Jadi, tidak ada ayat spesifik yang menerangkan tentang kehalalan mengkonsumsi daging kuda. Namun, terdapat satu hadits shahih yang menerangkan.


Daging Kuda HALAL, Food & Drinks, Local Eats on Carousell

Maksudnya : "Makanlah, ia adalah makanan yang Allah telah sediakan untuk kamu semua.". [HR al-Bukhari (5492)] Manakala keldai ahli (iaitu yang dipelihara atau domestik) adalah haram dimakan. Imam al-Nawawi telah menyebutkan bahawa ini adalah merupakan pendapat kami (mazhab Syafie), majoriti ulama sama ada dalam kalangan salaf, mahupun khalaf.


Hukum Daging Kuda, Halal atau Haram? Fatwa Pedia

Sementara itu, daging hewan yang halal secara zatnya namun disembelih tanpa membaca basmalah atau tidak sesuai syariat Islam akan berubah hukumnya menjadi haram. Ciri-ciri Makanan Halal Ada beberapa ciri-ciri makanan dan minuman untuk mengetahui halal-haramnya dari segi zat dan layak tidaknya untuk dikonsumsi.


Bagaimana Hukum Mengonsumi Daging Kuda? Tebuireng Online

Hukum Mengonsumsi Daging Kuda. Kuda merupakan salah satu jenis hewan yang disebutkan di berbagai tempat dalam Al-Qur'an. Penyebutan kata "al-khayl" yang merupakan nama kuda dalam bahasa Arab umumnya disebutkan dalam Al-Qur'an ketika menerangkan tentang suatu kenikmatan. Misalnya seperti yang terdapat dalam Surat An-Nahl:


Mitos dan Fakta Makan Daging Kuda menurut Islam Hewanpedia

Dari hadis di atas dapat diambil pemahaman bahwasanya daging kuda pada waktu itu yaitu pada perang Khaibar diharamkan oleh Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam, tapi perlu diteliti lagi apakah keharaman daging kuda ini selamanya atau bersifat sementara.


kembarasimerpati Di 5 Negara Ini Daging Kuda Jadi Masakan Yang Populer

Maksudnya: "Kesemua lima jenis binatang adalah fasik, yang boleh dibunuh walaupun di Tanah Haram, iaitu gagak, helang, kala jengking, tikus, dan anjing ganas." Riwayat al-Bukhari (1732) dan Muslim (1198) KESIMPULAN. Melihat kepada persoalan di atas, Allah SWT memerintahkan hambanya untuk mencari dan memakan rezeki yang halal serta baik.


5 Olahan Daging Kuda dari Berbagai Negara, Berani Coba?

Foto: Shutter Stock. Menurut madzhab Syafi'i, hukum memakan daging kuda dalam Islam adalah halal. Sedangkan madzhab Hanafi dan ulama lain berpendapat bahwa daging kuda adalah haram. Kemudian, madzhab Maliki membagi hukum memakan daging kuda menjadi dua jenis, yakni masyhur dan dhaif. Mengutip buku Nalar Kaum Sarungan: Pergulatan Pemikiran.


Di 5 Negara Ini Daging Kuda Jadi Makanan yang Populer

Baca Juga: Selain Gurih Juicy, Sate Daging Kuda Punya Banyak Khasiat. 1. Ciri-ciri Daging Kuda. Hukum Makan Daging Kuda dalam Islam dan Khasiatnya untuk Kesehatan Foto: iStock. Daging kuda dapat dikenali dari ciri-cirinya pada warna, aroma dan teksturnya. Daging kuda dikenal memiliki warna merah kehitaman.


5 Olahan Daging Kuda dari Berbagai Negara, Berani Coba?

Kuda di zaman nabi SAW digunakan sebagai alat transportasi untuk mengangkut perhiasan atau digunakan sebagai kendaraan untuk berperang memerangi musuh-musuh Islam. Oleh karena itu, mazhab Imam Hanafi mengatakan makruh hukumnya memakan daging kuda. Hal ini dikatakan makruh tanzih (kurang disukai) meskipun daging kuda tidak dihukumi najis.

Scroll to Top