Cara Mengurus STNK Hilang, Biaya Terbaru


LANGKAH PEMBUATAN STNK YANG HILANG

Dalam artikel ini, Lifepal membahas bagaimana cara mengurus STNK hilang serta berapa biaya pembuatan STNK hilang atau rusak. Simak sampai selesai, ya! Syarat Mengurus STNK yang Hilang. Untuk mengurus STNK mobil atau motor yang hilang, ada sejumlah dokumen yang menjadi syarat buat STNK hilang seperti surat kehilangan dari kepolisian.


Tidak Mahal, Berikut ini adalah Cara Mengurus STNK yang Hilang

Artikel ini akan menjelaskan biaya, syarat, dan cara mengurus STNK hilang atau rusak. Selain hilang, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga rawan rusak. Padahal STNK merupakan salah satu dokumen kepemilikan kenaraan bermotor yang penting. STNK menjadi bukti bahwa kendaraan yang dimiliki sudah resmi terdaftar.


10 Cara Membuat Stnk Motor Yang Hilang General Tutorial

Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.7. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Itulah cara mengurus dan biaya STNK yang hilang. Kalau STNK kamu hilang, sebaiknya segera diurus agar berkendara lebih tenang. (rgr/lth) Jika STNK hilang, sebaiknya kamu langsung mengurusnya. Ini syarat, biaya dan prosedur mengurus STNK hilang.


MENGURUS STNK HILANG Informasi dalam jaringan

Menurut peraturan yang ada, biaya bikin STNK hilang adalah Rp100.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau 3. Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp200.000. Adapun biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor roda 2 atau 3 adalah Rp25.000 dan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp50.000.


STNK Hilang? Ini Solusinya AfatBenz Media

Mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang. Untuk mengurus STNK yang hilang, pemilik kendaraan harus menyiapkan sejumlah persyaratan. Syarat mengurus STNK tanpa fotokopi yang hilang, yakni: Surat keterangan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat, Asli dan fotokopi Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Jika BPKB masih di tempat.


Berita dan Informasi Biaya mengurus stnk hilang Terkini dan Terbaru Hari ini

Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru Tarif STNK hilang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP adalah: kendaraan dua Rp 50.000 dan kendaraan roda empat Rp 75.000. Setelah lima prosedur pengurusan STNK itu dilakukan, kamu bisa menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket yang menangani pengambilan STNK baru.


Biaya, Syarat, dan Cara Mengurus STNK Hilang atau Rusak di Samsat

Baca juga: Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online 2023. Syarat mengurus STNK hilang. Dilansir dari laman Polri, ada beberapa berkas yang perlu dipenuhi pemilik kendaraan ketika mengurus STNK hilang. Berkas sebaiknya disiapkan sebelum berangkat ke Samsat agar tidak mengalami kendala ketika mengurus STNK hilang. Berikut.


Surat Pernyataan Mengurus Stnk Hilang

Biaya mengurus STNK hilang ternyata cukup terjangkau, lho. Jika kamu tidak memiliki tunggakan pajak dan melakukannya sendiri, biaya tersebut bisa lebih terjangkau. Berikut adalah biaya mengurus STNK hilang untuk kendaraan roda 2, 3, dan roda 4: Penerbitan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp100 ribu. Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3: Rp25 ribu.


Begini Cara Mudah Membuat STNK Hilang PELUANG USAHA

Menurut data yang terkumpul termasuk dari Divisi Humas Mabes Polri, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK hilang hanya berkisar Rp50.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp75.000 untuk kendaraan roda 4, sementara apabila menggunakan jasa calo bisa berkali-kali lipat.


Syarat dan Cara Mengurus STNK yang Hilang

Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000. Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama. (Dok. Samsat) Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya adalah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil. Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang, pemilik harus.


Memahami Syarat, Cara, dan Biaya dalam Mengurus STNK Hilang Radar Harian

Salah pilih akan membuat data pribadi Anda berisiko bocor dan disalahgunakan. Tarif dari biro jasa juga terbilang lebih mahal ketimbang dengan mengurusnya secara mandiri ke Samsat.. Berapa biaya mengurus STNK Hilang? Biaya yang harus Anda bayarkan untuk STNK hilang mengikuti aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Th 2020.


Terbaru! Biaya Mengurus STNK Hilang, Syarat, dan Prosedurnya

Jangan khawatir, ternyata cara mengurus STNK hilang cukup mudah. Berikut ini adalah panduan bagaimana cara mengurus STNK yang hilang dilansir dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 1. Laporan Kehilangan ke Kantor Polisi Terdekat.


Cara Mengurus STNK Hilang, Biaya Terbaru

STNK, adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar. Baca juga: Catat Syarat dan Biaya Bikin BPKB Baru Karena Hilang. Dalam STNK tedapat identitas kepemilikan nomor polisi dan identitas kendaraan bermotor, seperti nama pemilik, alamat, merk/tipe, jenis/model.


️ Biaya Mengurus STNK Hilang Online Tips dan Informasi untuk Mengurus Dokumen STNK yang Hilang

Kasi STNK Ditlantas Polda DIY, Kompol Yugi Bayu Hendarto, menjelaskan biaya yang dikeluarkan untuk membuat STNK baru karena hilang sama dengan biaya pembuatan STNK baru. Biayanya untuk sepeda motor adalah Rp 100.000 dan untuk mobil Rp 200.000.


Tutorial Cara Mengurusi Stnk Yang Hilang Lengkap Solutips

4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat. Baca juga: Ini Merek Mobil Bekas yang Kurang Diminati Konsumen 5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. 6.


2 Cara Mengetahui Biaya Perpanjangan STNK, Cukup 5 Menit!

Biaya STNK Hilang. Biaya STNK hilang untuk penerbitan ulang adalah sebagai berikut: Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga. Rp 200.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Biaya tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku.

Scroll to Top