Gratis! Begini Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online RTPINTAR BLOG


Tempat Buat Kartu Kuning Di Tangerang Seputar Tempat

KOMPAS.com - Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan.. Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja.


Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022

Sebelum mengurus kartu kuning, sebaiknya Anda mengecek laman kebijakan kantor Disnakerdi wilayah Anda. Secara umum, ada 5 dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan kartu kuning: Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga) Fotokopi.


Berbagi Pengalaman Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kab.Sukabumi dan SKCK

Cara perpanjang Kartu Kuning. Jika Kartu Kuning sudah masuk masa habisnya, kamu bisa melakukan perpanjangan secara langsung ke Dinas Tenaga Kerja kota kamu. Namun, jangan lupa untuk membawa persyaratan-persyaratannya. Berikut ini persyaratan yang perlu dipersiapkan: Kartu kuning atau AK/I yang asli dan fotokopinya.


Berbagi Pengalaman Prosedur/Cara Membuat Kartu Kuning di Disnakertrans Kab.Sukabumi dan SKCK

5. Terakhir, jika sudah mendapatkan kartu kuning, segera menuju bagian legalisasi untuk dilegalisasi. Cara online pembuatan kartu kuning tergantung fasilitas masing-masing Disnaker kabupaten atau kota dan tidak semua daerah mempunyai fasilitas ini. Di sisi lain, tiga situs Kemnaker untuk membuat kartu kuning online tak aktif


Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Gambaran

Cara Membuat Kartu Kuning. Setelah menyiapkan syarat membuat kartu kuning untuk cari kerja, kamu bisa langsung mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukannya secara offline atau online. 1. Cara daftar kartu kuning offline. Cara pertama yang bisa kamu lakukan adalah dengan mendatangi kantor Disnaker di kota atau kabupaten terdekat.


CARA TERBARU MEMBUAT KARTU KUNING ONLINE YouTube

Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya alias gratis. Anda hanya perlu mendatangi Disnaker setempat atau mendaftar secara online lebih dulu. Berikut cara membuat kartu kuning secara online yang bisa diikuti. 1. Kunjungi laman Dinas Ketenagakerjaan https://karirhub.kemnaker.go.id/. Iklan.


Pembuatan Kartu Kuning Secara Online

1. Lihat Foto. cara daftar dan syarat membuat kartu kuning secara online dan offline (Istimewa) JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta.


Cara Mudah Membuat Kartu Kuning Bagi Pencari Kerja Gambaran

Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang sudah dilegalisasi untuk lulusan diploma ke atas, atau SKHUN untuk lulusan SD hingga SMA (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga). Fotokopi KTP/SIM 1 lembar (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga).


Cara Membuat Kartu Kuning Online 2020 topservicenews

Persyaratan kartu kuning. Syarat membuat kartu kuning tidak jauh berbeda di tiap daerah. Utamanya adalah KTP, Ijazah, Kartu Keluarga, dan foto ukuran 3ร—4. Orang yang mengajukan kartu kuning harus berusia minimal 18 tahun atau pengajuan tidak dapat diproses karena menentang UU No.13 tahun 2003 tentang tenaga kerja.


Gratis! Begini Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Secara Online RTPINTAR BLOG

Ketentuan Membuat Kartu Kuning. Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan oleh pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Kuning: 1. Berlaku Nasional. Kartu Kuning memiliki cakupan nasional yang berarti Anda dapat menggunakannya di seluruh Indonesia. 2.


Cara Membuat Kartu Kuning Online dan Offline 2022, Serta Syaratnya

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan kartu kuning hampir sama. Meski terkadang, kantor Disnaker di daerah masing-masing memiliki kebijakan yang sedikit berbeda mengenai syarat membuat kartu kuning . Adapun syarat membuat kartu kuning yang diminta biasanya berupa fotocopy ijazah, KTP, KK, dan pas foto berukuran 3x4.


CARA MEMBUAT KARTU KUNING ONLINE 2023 dengan MUDAH YouTube

Pengertian Kartu Kuning. money.kompas.com. Kartu Kuning (sebutan yang digunakan pada zaman dulu karena warna kertasnya kuning) atau yang sering kali disebut dengan Kartu AK1 (istilah formalnya kartu "Antar Kerja") merupakan kartu resmi yang dirilis oleh pemerintah Republik Indonesia, tepatnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota atau Kabupaten domisili tempat kita tinggal.


Cara Membuat Kartu Kuning di Disnaker dan Online untuk Melamar Kerja

Kartu kuning dibuat di daerah kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, adalah satu-satunya lembaga pemerintah yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan.


Cara Membuat Kartu Kuning di JAKEVO Jago Lamaran

Cara membuat kartu kuning online ( daftar kartu kuning online) Pilih menu daftar. Isi data NIK KTP, nama lengkap, e-mail, nomor telepon, dan kata sandi. Klik "Masuk Sekarang". Setelah itu, isi data mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan. Pilih "Daftar Sebagai Pencari Kerja".


Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online di Jepara ( Update 2021 ) Yo Kerjo

Inilah Profil 3 Wasit Indonesia yang Bertugas di Piala Dunia U-17 2023. Menurut informasi yang disediakan oleh Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), persyaratan dan prosedur pembuatan kartu kuning pada tahun ini tetap sama dengan tahun sebelumnya. Kartu kuning memiliki format persegi panjang dan terdiri dari dua halaman.


Cara Membuat Kartu Kuning Online, Tak Perlu Repot ke Kantor! Anews

Cara Buat Kartu Kuning AK1. Setelah memenuhi syarat dokumen yang harus dipersiapkan, berikut cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan: Datanglah ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di daerah Anda di bagian pembuatan kartu kuning/AK-Berikan dokumen persyaratan yang diminta. Tunggu beberapa saat proses pencetakan kartu.

Scroll to Top